SISTEM POLITIK DAN
PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DI TIMUR TENGAH
SURIAH
·
Sistem politik
Sistem
politik di Negara ini menganut sistem satu patai yaitu Partai Baath yang
berkuasa di Suriah sejak 1963. Tetapi pada 24 Juli 2011 pemerintah menerima
draf konstitusi baru tentang sistem multipartai di negara itu. Sistem
multipartai adalah permintaan utama kelompok penentang pemerintah yang sejak 15
Maret turun ke jalan-jalan di seluruh Suriah hampir setiap hari untuk mendesak
kebebasan politik dan mengakhiri pemerintahan Presiden Bashar al-Assad yang
otoritarian.
·
Sistem pemerintahan
Sistem
pemerintahannya berupa Republik
presidensial
di bawah Hukum
Darurat sejak tahun 1963.
LEBANON
·
Sistem politik
Lebanon
adalah sebuah republik
demokratis
parlementer, yang memberlakukan sebuah sistem khusus yang dikenal sebagai konfesionalisme. Sistem ini, yang dimaksudkan untuk menjamin
bahwa konflik sektarian akan dapat dihindari, berupaya untuk secara adil
mewakili distribusi demografis aliran-aliran keagamaan dalam pemerintahan.
Karena itu, jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan disediakan untuk
anggota-anggota kelompok-kelompok keagamaan tertentu. Misalnya, Presiden
Lebanon, haruslah seorang Kristen Katolik Maronit,
Perdana Menteri
seorang Muslim
Sunni,
Wakil Perdana
Menteri seorang Kristen Ortodoks,
dan Ketua Parlemen
seorang Muslim Syi'ah. Pembagian ini merupakan hasil dari
persetujuan tidak tertulis tahun 1943 antara Presiden (Maronit) dan Perdana
Menteri waktu itu (Sunni) dan baru diformalkan dengan konstitusi pada tahun
1990.
Kecenderungan
ini berlanjut dalam distribusi ke-128 kursi parlemen yang dibagi dua antara
Muslim dan Kristen. Sebelum 1990, rasionya adalah 6:5, yang menguntungkan orang
Kristen. Namun, Persetujuan Taif,
yang mengakhiri perang saudara 1975-1990, menyesuaikan rasio itu untuk
memberikan representasi yang sama bagi para pemeluk dari kedua agama tersebut.
Menurut
konstitusi,
pemilihan langsung harus dilakukan untuk parlemen setiap empat tahun sekali,
meskipun dalam sejarah Lebanon belakangan ini, perang saudara selalu meletus
sebelum hak ini dilaksanakan.
Parlemen
memilih Presiden untuk masa jabatan 6 tahun dan tidak boleh dipilih
berturut-turut. Walaupun begitu, peraturan ini pernah dilanggar dua kali dengan
masa perpanjangan jabatan selama 3 tahun pada masa pemerintahan Elias Hrawi
(1990-1995 diperpanjang hingga 1998) dan Emile Lahoud (1998-2004 diperpanjang
hingga 2007).
Sistem
yudisial Lebanon mengikuti Kode Napoleon. Tidak ada Juri dalam pengadilan.
·
Sistem pemerintahan
Republik
demokratis
parlementer.
PALESTINA
·
Sistem politik
Status
politiknya masih dalam perdebatan.
·
Sistem pemerintahan
Pada
saat ini daerah Palestina terbagi menjadi dua entitas politik:
MESIR
·
Sistem politik
Kekuasaan
di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial
multipartai.
Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri
namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama ini
dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu
parlemen multipartai.
Pada
akhir Februari 2005,
Presiden Mubarak mengumumkan perubahan aturan pemilihan presiden menuju ke
pemilu multikandidat. Untuk pertama kalinya sejak 1952,
rakyat Mesir mendapat kesempatan untuk memilih pemimpin dari daftar berbagai
kandidat. Namun, aturan yang baru juga menerapkan berbagai batasan sehingga
berbagai tokoh, seperti Ayman Nour, tidak bisa bersaing
dalam pemilihan dan Mubarak pun kembali menang dalam pemilu.
Pada
akhir Januari 2011 rakyat Mesir menuntut Presiden yang sekarang Berkuasa Hosni
Mubarak untuk meletakan jabatannya. Hingga 18 hari aksi
demonstrasi besar-besaran menuntut Presiden Hosni
Mubarak mundur, akhirnya pada tanggal 11 Februari 2011
Hosni Mubarak resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri Hosni Mubarak ini
disambut baik oleh rakyatnya, dan disambut baik oleh dunia Internasional.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Mesir berbentuk republik dengan Ketua
Dewan Tinggi Angkatan Bersenjata Mesir Mohamed Hussein Tantawi,
Perdana Menteri
Essam
Sharaf
ARAB SAUDI
·
Sistem politik
Arab
Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah
hukum Syariat
Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman
sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits atau dengan kata lain pemahaman
Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara
lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi
Konfrensi Islam, maupun negara negara lain.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Arab Saudi berbentuk Monarki
Multak Islam
dengan Raja Abdullah bin Abdulaziz al-Saud
dan Pangeran
Nayef
bin Abdul Aziz Al Saud.
YAMAN
·
Sistem politik
Yaman
menggunakan sistem kepresidenan dengan memiliki perdana menteri.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
dengan Presiden
Ali Abdullah Saleh,
Wakil Presiden
(Bertindak sebagai Presiden) Abd
al-Rab Mansur al-Hadi, dan Perdana Menteri
Ali Mohammed
Mojawar.
OMAN
·
Sistem politik
Oman
adalah sebuah monarki mutlak, di mana Sultan Oman
menjalankan kewenangan paripurna, meskipun demikian parlemen
memiliki beberapa kekuasaan legislatif dan pengawasan. Pada bulan
November 2010, Program
Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) menyatakan
bahwa Oman, di antara 135 negara sedunia, merupakan negara yang paling
terperbaiki dalam 40 tahun terakhir.
Menurut indeks-indeks internasional, Oman adalah salah satu negara yang paling
maju dan stabil di Dunia Arab.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Monarki mutlak
dengan syariat Islam
dengan raja Sultan
Qaboos bin Said al Said
dan Wakil perdana menteri
Fahd
bin Mahmoud al Said.
UNI EMIRAT ARAB
·
Sistem politik
Majelis
Tertinggi memuat pemerintah-pemerintah dari tujuh negara bagian. Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Tertinggi setiap lima tahun.
Majelis Tertinggi juga melantik barisan kabinet sementara Majelis Federasi
Kebangsaan yang mempunyai anggota sebanyak 40 orang dari ketujuh negara bagian
meneliti dan membincangkan undang-undang yang dicadangkan. Terdapat satu sistem
mahkamah persekutuan; semua negara bagian kecuali Dubai dan Ras al-Khaimah
telah menyertai sistem persekutuan ini; semua negeri mempunyai undang-undang
sekular dan Islam
untuk kasus-kasus sipil, kejahatan, dan mahkamah tinggi.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Monarki konstitusional
dengan Presiden
Sheikh Khalifa bin Zayed Al
Nahayan , Wakil Presiden dan
Perdana Menteri Sheikh Mohammed bin
Rashid Al Maktoum
BAHRAIN
·
Sistem politik
Bahrain ialah sebuah negara
yang menjalankan sistem monarki
konstitusional
yang dikepalai oleh raja, Syekh
Hamad bin Isa Al Khalifah;
kepala pemerintahan saat ini ialah Perdana Menteri Syekh Khalifah bin Salman Al
Khalifah yang
mengepalai anggota kabinet sebanyak 15 orang. Bahrain mengamalkan sistem
dwi-perundangan yaitu Dewan Perwakilan dan Majelis Syura yang dipilih oleh
raja. Kedua dewan mempunyai anggota sebanyak 40 orang. Pemilihan umum diadakan
pada tahun 2002 dengan anggota parlemen
bertugas selama empat tahun satu periode.
Hak politik kaum wanita di
Bahrain mendapatkan satu kemajuan saat wanita diberi hak untuk memilih dan
bertanding dalam pemilu nasional buat pertama kali pada pemilu tahun 2002.
Walaupun tidak ada wanita terpilih dan mendapatkan kursi pada pemilihan yang
didominasi oleh Shyah dan Sunni, sebagai kompensasinya enam orang calon wanita
dilantik sebagai anggota dari Majelis Syura, sekaligus mewakili komunitas
Yahudi dan Kristen yang terdapat disana. Menteri wanita pertama yang dilantik
di Bahrain ialah Dr. Nada Haffadh sebagai Menteri Kesehatan. Ia dilantik pada tahun
2004.
Raja baru-baru ini mendirikan
Dewan Makamah Agung untuk menata pengadilan-pengadilan di negara ini dan
mensahkan pemisahan cabang administratif dan hukum pemerintahan.
Pada 11-12 November 2005,
Bahrain menganjurkan Forum Masa Depan yang dihadiri pemimpin-pemimpin dari
Timur Tengah dan negara-negara G8 dan membicarakan reformasi politik dan
ekonomi di wilayah bersangkutan.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Monarki konstitusional
dengan Raja Hamad ibn Isa Al Khalifah,
Ratu
Sabika
bint Ibrahim, dan Perdana Menteri
Khalifah ibn Sulman
Al Khalifah.
QATAR
·
Sistem politik
Meskipun
berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal.
Dibawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa
Al-Thani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya,
alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas saja.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Monarki
dengan raja Emir Sheikh Hamad bin Khalifa Al-Thani
dan Perdana Menteri
Sheikh Hamad bin Jassim bin
Jaber Al Thani.
IRAK
·
Sistem politik
Irak
merupakan Negara federal. Konstitusi Irak
yang baru mempersiapkan pembentukan sejumlah region dengan menggabungkan 1
governorat atau lebih. Sekarang baru ada 1 region - Kurdistan Irak
- dan ada usulan agar lebih banyak lagi region yang dibentuk di selatan.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
dengan Presiden
Jalal Talabani,
Wakil Presiden
Adil Abdul-Mahdi
Tariq al-Hashimi dan Perdana Menteri Nouri al-Maliki.
Tariq al-Hashimi dan Perdana Menteri Nouri al-Maliki.
KUWAIT
·
Sistem politik
Kuwait
juga merupakan Negara kerajaan yang terdapat sistem kegubernuran.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Monarki konstitusional
dengan raja Emir Sabah Al-Ahmad
Al-Jaber Al-Sabah, Pangeran
Nawaf Al-Ahmad
Al-Jaber, dan Perdana Menteri
Al-Sabah.
MAROKO
·
Sistem politik
Kuwait
juga merupakan Negara kerajaan yang terdapat sistem kegubernuran.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Monarki Konstitusional
dengan Raja Mohammed VI
dan Perdana Menteri
Abbas El Fassi.
ALJAZAIR
·
Sistem politik
Kepala negara ialah Presiden, yang dipilih untuk masa 5
tahun, dapat diperpanjang sekali lagi. Aljazair memiliki hak pilih bersama. Presiden ialah kepala Dewan
Menteri dan Dewan Keamanan Tinggi. Ia mengangkat PM yang merupakan kepala
pemerintahan. PM mengangkat Dewan Menteri.
Parlemen Aljazair bikameral, terdiri
dari majelis rendah, Majelis Rakyat Nasional (APN), dengan 380 anggota dan
majelis tinggi, Dewan Negara, dengan 144 anggota. APN dipilih tiap 5 tahun.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
semi presidensial - Presiden
Abdelaziz Bouteflika
- Perdana Menteri
Ahmed Ouyahia.
LIBYA
·
Sistem politik
Akibat
perang saudara
yang berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2011, pemerintah Libya, yang
pada saat itu telah berkuasa selama lebih dari 40 tahun, tumbang dan Libya
memasuki periode pemerintahan oleh suatu pemerintahan sementara yang disebut Dewan Transisi Nasional
(NTC).
NTC akan mengawasi tahap pertama suatu transisi menuju demokrasi, dimana
setelah itu lembaga tersebut akan bubar dan digantikan oleh suatu dewan
perwakilan.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Pemerintahan sementara
- Kepala Dewan Transisi Nasional
Mustafa Abdul Jalil
- Wakil Kepala Dewan Transisi
Nasional Abdul Hafiz Ghoga
- Pejabat Perdana Menteri
Ali Tarhouni
TUNISIA
·
Sistem politik
Negara
ini merupakan negara
Arab
Muslim
di Afrika Utara dengan menganut syari’at
islam.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
- Presiden sementara
Fouad Mebazaa
- Perdana Menteri
Beji Caid el Sebsi
MAURITANIA
·
Sistem politik
Negara ini juga menganut syari’at islam yang
dinamakan Republik Islam Mauritania.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
- Presiden
Mohamed Ould Abdel Aziz
- Perdana Menteri
Moulaye Ould Mohamed Laghdaf.
SAHARA BARAT
·
Sistem politik
Sahara
Barat merupakan
sebuah daerah di bagian barat laut Afrika
yang belum merdeka. Apakah daerah ini merupakan
bagian dari Maroko atau milik Republik
Demokratik Arab Sahrawi
masih dipertentangkan. Saat ini Sahara Barat diduduki oleh Maroko, namun klaim
ini tidak diakui secara global. Organisasi pembebasan Polisario berjuang untuk kemerdekaan daerah ini.
Pada rencana perdamaian, sebuah
pemerintahan masa depan Otoritas Sahara
Barat diusulkan untuk dibentuk.
·
Sistem pemerintahan
Presiden
(dalam pengasingan) Mohamed
Abdelaziz Perdana
Menteri (dalam pengasingan) Abdelkader
Taleb Oumar.
SUDAN
·
Sistem politik
Sudan
dibagi ke dalam 25 negara bagian yang kemudian
dipecah lagi ke dalam 87 distrik.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Kediktatoran
Militer
- Presiden U. H. A. al-Bashir.
SUDAN SELATAN
·
Sistem politik
Lembaga
Legislatif/Majelis
Legislatif adalah kekuasaan yang paling tinggi.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
demokratik
presidensial
federal
- Presiden
Salva Kiir Mayardit
- Wakil Presiden
Riek
Machar.
ETHIOPIA
·
Sistem politik
Menganut system parlemen yang bersifat
federal.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Federal
Parliamentary
republic - Presiden
Girma Wolde-Giorgis
- Perdana Menteri
Meles
Zenawi.
ERITERA
·
Sistem politik
Demokrasi parlementer
yang terdiri dari enam kawasan, tetapi kini berfungsi sebagai sebuah negara
satu partai.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
sementara - Presiden
Isaias Afewerki.
DJIBOUTI
·
Sistem politik
Djibouti adalah sebuah republik sejak kemerdekaannya yang diperoleh dari Prancis
pada 1977, dan menyelenggarakan pemilu legislatif dan presiden
pada 1981.
Negeri ini menyelenggarakan pemisahan
kekuasaan :
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
Parlementer
- Presiden
Ismail Omar Guelleh
- Perdana Menteri
Dileita Mohamed Dileita.
IRAN
·
Sistem politik
Sistem politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang Dasar). Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
Eksekutif
Orang kedua
terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah
Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar
mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah
memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan
eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah
kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan
mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan
mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh
satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka
semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara
lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata,
tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan
harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.
Majelis Wali
Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli
undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua
Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik
secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan
menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan
parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk
kembali oleh parlemen.
Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan
berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi
penasihat Pemimpin Agung.
Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan
Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik dan akan bertugas selama empat
tahun. Semua calon Majles dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah
mendapat persetujuan Majelis Wali.
Kehakiman
Pemimpin Agung akan
melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan
juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk
mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan.
Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus
tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
Majelis Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu
setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka
diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan
menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini
juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk memecatnya.
Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan
dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa.
Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga
kepercayaan rakyat.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik Islam
- Pemimpin Agung
Ali
Khamenei - Presiden
Mahmoud Ahmadinejad.
PAKISTAN
·
Sistem politik
Pakistan
merupakan negara federal
dengan sistem parlemen
yang terdiri dari 4 provinsi
dan 4 daerah federal.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
- Presiden
Asif Ali Zardari
- Perdana Menteri
Yousaf Raza Gillani.
TURKI
·
Sistem politik
Turki
adalah sebuah republik
konstitusional yang demokratis,
sekuler,
dan bersatu.
·
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik
Parlementer - Pendiri Mustafa Kemal Atatürk
- Presiden Abdullah
Gül
- Perdana Menteri Recep Tayyip Erdoğan.
0 komentar:
Posting Komentar